Standar

Standar yang kami gunakan dalam pelaksanaan perencanaan MEP bangunan gedung

Sesuai dengan Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama pada Pasal (23) serta Pasal (24), dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung harus memenuhi aspek Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan Aksesibilitas, dan Keserasian, kami menerapkan beberapa standar berikut :

StandarJudul
SNI 0225-2020Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 Amandemennya
SNI-03-6197-2000Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan
SNI 03–6575–2001Tata Cara Perencanaan Sistem Pencahayaan Buatan pada Bangunan
SNI-03-6574-2001Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan Gedung
SNI 03-7015-2004Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung
SNI 6197-2011Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan
SNI 03-1736-2000Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
SNI 03-3985-2000ata Cara Perencanaan, Pemasangan Dan Pengujian Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung
PER.04/MEN/1980Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Tentang Syarat-syarat Pemasangan Dan Pemeliharan Alat Pemadam Api Ringan
PER.02/MEN/1983Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik