
Sesuai dengan Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama pada Pasal (23) serta Pasal (24), dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung harus memenuhi aspek Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan Aksesibilitas, dan Keserasian, kami menerapkan beberapa standar berikut :
| Standar | Judul |
|---|---|
| SNI 0225-2020 | Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 Amandemennya |
| SNI-03-6197-2000 | Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan |
| SNI 03–6575–2001 | Tata Cara Perencanaan Sistem Pencahayaan Buatan pada Bangunan |
| SNI-03-6574-2001 | Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan Gedung |
| SNI 03-7015-2004 | Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung |
| SNI 6197-2011 | Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan |
| SNI 03-1736-2000 | Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan |
| SNI 03-3985-2000 | ata Cara Perencanaan, Pemasangan Dan Pengujian Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung |
| PER.04/MEN/1980 | Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Tentang Syarat-syarat Pemasangan Dan Pemeliharan Alat Pemadam Api Ringan |
| PER.02/MEN/1983 | Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik |
